Rabu, 02 Desember 2015

KONSEP HAK ASASI MANUSIA


Perjuangan akan  kekokohan praktik penghormatan harkat dan martabat, Hak Asasi Manusia. Adalah sejarah dari perjalanan panjang. Perjuangan dari peperangan yang telah mengorbankan jutaan manusia. Ada peristiwa perang. Perang dunia pertama dan perang dunia kedua. Ada pembantain etnis, ras, seperti yang terjadi dalam regim Hitler. Ada pembantaian etnis di Ruanda (ICTR), ada pemusnahan secara paksa etnis di Yogoslavia (ICTY). Pemberontakan di Tiananmen. Pemusnahan etnis di Kamboja. Dan berbagai peristiwa kekejaman lainnya menjadikan Hak Asasi Manusia penting untuk dipositifkan sebagaimana usul David Hume, Austin dan Hart.
Hak Asasi Manusia sebagai hak yang lahir secara adikodrati (Hobbes, Rosseau, Kant, Vasak, Weissbrodt; Lih, Davidson, 1994: 30 – 63) mutlak untuk diberi kepastian dalam tatanan yang fundamental. Agar tidak menjadi impian, cita-cita dan angan-angan semata. Maka yang amat menonjol dalam konvensi (bisa dibaca: perjanjian/ agremeent) sebagai instrumen hukum  adalah pengakuan hak-hak politik. Bukan hak-hak ekonomi, hak sosial dan budaya. Kalau dilihat dalam realitasnya organ PBB memang dalam struktur organisasinya adalah pertarungan dua buah ideologi. Pertarungan antara liberalisme dan sosialisme. Dapat dikatakan pertarungan antara ICCPR yang terlegitimasi dalam organ Dewan Keamanan dan ICESCRyang diejawantahkan dalam organ Majelis Umum yang banyak dipegang atau diisi oleh negara berkembang untuk memperjuang hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Terlepas dari dua kepentingan tersebut, jelasnya hak-hak politik tetap menaruh harapan bagi perlakuan yang adil, fair,dan sama dari negara untuk menghargai hak kodrati yang melekat pada setiap individu sebagai hak dasar  yang sudah ada (Thomas Aquinas) sejak ia lahir.  Kalaupun ada peran negara untuk menghormati hak individu sebagai hak dasar adalah prinsip resiprositas (timbal balik/ reciprocity, lih, Cessie, 2005: 237) semata sebagai penyerahan kepercayaan dalam suatu kontrak sosial.
Dapat dikatakan, semua negara (195) di dunia tidak ada yang tidak mengakui Hak Asasi Manusia sebagai hak yang penting untuk dimasukkan dalam landasan konstitusionalnya. Apalagi negara yang mengutamakan prinsip negara hukum(rechtstaar/ rule of law) maka harus meletakkan jaminan dan perlindungan terhadap hukum dan Hak Asasi Manusia. karena jaminan dan pelayanan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu unsur negara hukum.
Hak Asasi Manusia adalah  seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menunjukan nilai normatifnya Hak Asasi Manusia sebagai hak yang fundamental. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 “semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan harus bertindak sesama manusia dalam semangat persaudaraan.”
Di Indonesia, pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Implementasi Hak Asasi Manusia secara tersirat sebenarnya sudah diakui dalam KUHAP. Menurut ketentuan Pasal 117 ayat 1, “keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun.” Artinya dengan adanya Pasal tersebut, pemeriksaan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan harus sesuai dan menghormati HAM.
Selain itu, pemuatan hak asasi dalam tugas kepolisian sebagai penyidik, juga ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.” Kemudian juga ditegaskan dalam Pasal 19 ayat 1 “bahwa Polisi harus senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum, dan mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan dan menjunjung tinggi HAM.”
Dalam kaitannya dengan wewenang Polisi dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna mendapatkan keterangan  yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, maka prinsip yang harus dipegang adalah berdasarkan Pasal 33 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan “bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakukan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
Mengenai arti dari penyiksaan itu sendiri kemudian ditegaskan dalam Pasal 1 butir 4 : “Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.”
Dalam proses peradilan pidana yang merupakan serangkaian rantai-rantai  (the series of chains). Polisi yang menempati posisi sebagai penjaga pintu (as agate of keeper)meminjam istilah Sunarto dalam Muladi, 2005: 142), tentunya juga harus memperhatikan hak-hak tersangka. Universal Declaration of Human Right diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1949). Deklarasi ini memuat 30 Pasal yang memuat berbagai hak asasi. Seperti hak untuk hidup, hak untuk istirahat, dan hak untuk mendapatkan hiburan.
Dalam konteks dengan kewenangan Polisi sebagai penyidik hak yang penting untuk diperhatikan adalah hak untuk hidup, yang meliputi hak untuk bebas dari eksekusi di luar pengadilan (extra judicial execution), dan penghilangan paksa(disapearences), hak untuk bebas dari penyiksaan dan penangkapan di luar wewenang (freedom from torture and arbitary arrest). Olehnya itu, penting untuk melihat bagaimana semestinya perlakuan tersangka yang relevan dalam DUHAM. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam DUHAM jika duraikan secara sistematis, sebagai berikut:
  1. Semua orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu (Pasal 3).
  2. Tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina (Pasal 5)
  3. Semua orang berhak atas atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada (Pasal 6).
  4. Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan deklarasi ini (Pasal 7)
  5. Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang sewenang-wenang (Pasal 9).
  6. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana, dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, dimana ia memperoleh semua jaminan untuk pembelaannya (Pasal 11 ayat 1 ).
International Convenant on Civil and Political Rigt (ICCPR) tampaknya  juga memberikan pengaturan hak hidup sebagai hak fundamental. Konvenan ini menjunjung tingi hak atas kebebasan dan keamanan pribadi serta memberi fondasi bagi perlindungan dalam penahanan. Dalam Pasal 9 ICCPR menegaskan:
  1. Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorangpun dapat ditangkap secara sewenang-wenang. Tidak seorangpun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.
  2. Setiap orang ditangkap wajib diberitahu pada saat penangkapannya dan harus segera mungkin diberitahu mengenai tuduhan yang dikenakan kepadanya.
  3. Setiap orang yang ditahan atau berdasarkan tuduhan pidana, wajib segera dihadapkan ke pejabat pengadilan atau pejabat  lain  yang diberi kewenangan oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan peradilan, dan berhak untuk diadili dalam jangka waktu yang wajar, atau dibebaskan. Bukan merupakan suatu ketentuan umum, bahwa orang yang menunggu diadili harus  ditahan, tetapi pembebasan dapat diberikan dengan  atas dasar jaminan untuk hadir pada waktu persidangan, pada setiap tahap pengadilan dan pada pelaksanaan putusan, apabila diputuskan demikian.
  4. Siapapun yang dirampas, kebebasannya dengan cara penangkapan, penahanan, berhak untuk disidangkan di depan pengadilan tanpa menunda-nunda dapat menentukan keabsahan penangkapannya dan memerintahkan pembebasannya apabila penahanan tidak sah menurut hukum.
Dalam memperkuat dan menjamin ketentuan untuk perlindungan HAM dalam  due process of law pada  sistem peradilan pidana. Terutama dalam tahap/ fase pra-ajudikasi. Dapat jiuga didasarkan pada konvensi anti penyiksaan yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Penyiksaan berdasarkan konvensi ini diartikan: “Sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari dari orang ketiga atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi apabila rasa sakit atau penderitaan itu ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan atau sepengetahuan pejabat publik. Hal ini tidak meliputi rasa sakit dan penderitaan yang semata-mata timbul melekat pada, atau diakibatkan oleh suatu sanksi hukum yang berlaku.”
Konsep dasar Hak Asasi Manusia adalah ketentuan yang pada mulanya hanya berada dalam perdebatan sebagai bagian hukum alam. Kemudian dipositifkan dalam suatu ketentuan normatif sebagai Ilmu Hukum Murni (Kelsen). Atau sebagai ilmu hukum positif/ normatif (Mewissen). Telah mempengaruhi sistem peradilan pidana mulai dari tingkat peyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Pengadilan yang mengadili terdakwa harus bersikap fair  dan tidak memihak (imparsialitas), beban pembuktian dibebankan bukan kepada terdakwa (defendant), melainkan kepada penyidk dan penuntun. Semua prinsip KUHAP tersebut adalah, bahagian dari implementasi konsep dasar HAM.

SUMBER: http://www.negarahukum.com/hukum/konsep-hak-asasi-manusia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar