Jumat, 04 Desember 2015

DEMOKRASI YANG SESUAI DITERAPKAN DI INDONESIA


Demokrasi secara etimologi berasal dari kata demos yang berarti rakyat atau penduduk ,dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi dapat dikatakan pengertian umum dari demokrasi adalah keadaan Negara dimana system pemerintahanya, kedaulatan berada di tangan rakyat, dan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Demokrasi muncul karena adanya perasaan ketidakpuasan rakyat apabila pemerintahan dipegang oleh satu orang atau satu golongan tertentu. Seperti halnya pendapat dari Jhon Locke dalam bukunya Second Treatise Of Civil War (1690), ia menyatakan bahwa secara alamiah manusia memiliki kebebasan yang sempurna yang terwujud dalam hak-hak sosial. Untuk kepentingan tersebut maka diperlukan suatu kekuasaan guna menyelasikan masalah pelanggaran hak-hak individu. Kekuasaan tersebut adalah kekuasaan dalam membentuk undang-undang dan pelaksanaanya. Untuk itu kekuasaan perlu dipisahkan, seperti pendapat Montesquieu yang memisahkan kekuasaan menjadi tiga bagian yanitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif.
Demokrasi yang dilaksanakan di berbagai Negara berbeda pelaksanaanya antara Negara satu dan yang lainya, tergantung bagaimana Negara tersebut memberikan keleluasaan hak dan kewajiban kepada rakyatnya dalam hal pemerintahan. Sebagian Negara memberikan begitu banyak kebebasan kepada rakyatnya sebagai perwujudan atas pelaksanaan hak asasi manusia, tapi pandangan ini justru banyak menimbulkan ketidakstabilan kondisi sosial dan keamanan di Negara tersebut atas nama kemanusiaan. Di lain sisi ada pula Negara yang memberikan kontrol terhadap rakyatnya dengan dalih bahwa kekuasaan di tangan satu partai yang menyuarakan kesejahteraan rakyat dan persamaan kelas. Akan tetapi partai itu sendiri pada dasarnya bukan membela kepentingan rakyat, tetapi untuk melanggengkan kekuasaan pemerintah di bawah partai itu sendiri.
Dari pengertian demokrasi serta dua perspektif bentuk pelaksanaan demokrasi tersebut di atas maka muncul pertanyaan, bentuk demokrasi seperti apakah yang pantas dan sesuai diterapkan di Negara Indonesia? Apakah paham demokrasi merupakan sesuatu yang harus diterapkan di Indonesia? Serta bagaimana hubunganya dengan pluralisme dan kemajemukan suku bangsa, ras, dan agama yang ada di Indonesia?

Seperti kita ketahui Negara Indonesia adalah Negara yang kaya akan khazanah budaya, suku bangsa, ras agama serta kepercayaan. Dan kemajemukan bangsa ini pasti memiliki imbas terhadap tata pemerintahan serta pelaksanaan politik di Indonesia. Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa memiliki andil besar dalam rangka membentuk karakter bangsa Indonesia yang sebenarnya. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, dan secara mutlak dijadikan nilai utama dalam melaksanakan kehidupan bernegara.
Apakah kaitanya antara pluralisme dengan demokrasi? Demokrasi memang sangat diagung-agungkan oleh sebagian rakyat Indonesia sebagai system pemerintahan yang terbaik, yang paling manusiawi dan yang paling pantas untuk diterapkan. Tetapi model demokrasi apakah yang diinginkan untuk hadir di Negara ini?
Indonesia setidaknya telah melalui empat masa demokrasi dengan berbagai versi. Pertama adalah demokrasi liberal di masa kemerdekaan. Kedua adalah demokrasi terpimpin, ketika Presiden Soekarno membubarkan konstituante dan mendeklarasikan demokrasi terpimpin. Ketiga adalah demokrasi pancasila yang dimulai sejak pemerintahan Presiden Soeharto. Keempat adalah demokrasi yang saat ini masih dalam masa transisi.
Dari keempat versi diatas demokrasi model manakah yang paling baik untuk diterapkan di Indonesia ? Sebetulnya masing-masing model demokrasi tersebut di atas memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Tapi demokrasi Pancasilalah yang paling layak diterapkan di Negara ini, karena di dalam demokrasi Pancsila mengandung unsur- unsur yang terdapat pada demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin.
Jika kita lihat dalam fakta yang sesungguhnya, semenjak jatuhnya rezim orde baru pada tahun 1998, semua pemimpin Indonesia pasca orde baru berusaha untuk menterjemahkan arti demokrasi yang sesungguhya . Mereka berusaha untuk menciptakan sebuh pemahaman akan demokrasi yang dapat berpengaruh terhadap kesejahteraan rakyat, yang dapat membawa rakyat Indonesia menuju kebebasan. Tapi pada kenyataanya demokrasi itu sendiri lebih banyak diartikan sebagai kebebasan untuk berperilaku tanpa batasan. Kita bebas berbicara, berpendapat dan berekspresi baik dalam bidang seni, sastra dan yang lainya. Bahkan yang lebih ekstrim lagi kita dibebaskan untuk bertindak anarki utuk memberi kritikan akan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah, ataupun untuk mengekspresikan ketidakpuasan kita akan fenomena yang terjadi di masyarakat.

Lalu bagaimanakah sebenarnya demkrasi yang baik itu ? Jika dapat saya katakana secara singkat demokrasi yang baik adalah demokrasi yang mengedepankan toleransi yang antisipatif. Kita boleh menganggap segala sesuatu boleh untuk dilakukan atas nama hak asasi manusi, tetapi di dalam pelaksanaanya jangan sampai kita melupakan aturan yang telah tesusun dalam undang-undanng. Beberapa ciri demokrasi yang baik dan pantas diterapkan di Indonesia meliputi:
1. Demokrasi adalah paham akan kebebasan. Tetapi dalam pelaksanaan demokrasi harus tetap mengacu pada undang-undang. Jangan sampai kita mengagungkan demokrasi tetapi di satu sisi kita melanggar hak orang lain.
2. Negara kita yang terdiri dari beragam budaya, suku bangsa, dan agama sangat memungkinkan munculnya rasa sentimen bahkan perpecahan. Demokrasi yang dilaksanakan harus mengacu pada kesamaan hak dan kewajiban sebagai warga negara, jangan sampai memihak atau merugikan salah satunya. Begitu pula rasa toleransi, toleransi juga harus diikuti dengan nilai apa yang menjadi pedoman hidup dalam masyarakat.
3. Demokrasi harus mengusung asas kerakyatan. Aspirasi rakyat harus diutanakan dalam setiap pengambilan keputusan. Pemerintah dalam menetapkan kebijakan publik harus aspiratif, sesuai dengan kebutuhan dan keinginan rakyat. Bukan pada kepentingan pemerintah semata.
4. Demokrasi pada dasarnya adalah pemenuhan hak asasi manusia. Untuk itu setiap warga Negara dibebaskan untuk berbicara, berkumpul dan berserikat. Akan tetapi hal-hal yang berkatan dengan aspirasi rakyat ini jangan sampai menimbulkan anarkisme.
5. Demokrasi harus berorientasi kepada nilai-nilai Pancasila. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia bukanlah demokrasi ala barat yang mengedepankan kebebasan individu dalam segala hal. Pancasila merupakan hukum tertinggi di Negara ini yang menjadi pedoman hidup segenap warga Negara Indonesia. Jadi pelaksanaan demokrasi harus sesuai dengan Pancasila, yang akan memberikan batasan akan apa yang seharusnya dan tidak seharusnya dilakukan oleh warga Negara Indonesia dalam kehidupan bernegara.

sumber: http://adiwahyuwicaksono.blogspot.co.id/2011/06/gaya-demokrasi-indonesia.html

cantik dengan basuhan air wudhu


   Kecantikan merupakan salah satu hal yang didambakan oleh kaum wanita. Tidak jarang berbagai cara dilakukan untuk bisa mendapatkan  wajah berseri, sehat dan cantik. Bahkan dengan mengeluarkan materi yang tidak sedikit dengan risiko kosmetik yang besar pula. Padahal ada cara sederhana dan aman yang bisa diterapkan kaum muslimah.

Wudhu menjadi cara yang aman dan murah untuk bisa menjadi cantik tanpa efek samping. Tidak hanya kajian secara keagamaan, namun dibuktikan dengan kajian ilmiah yang menggunakan uji sains. Tidak hanya cantik dari luar, wudhu bisa memunculkan kecantikan wanita dari dalam. 


    Seorang psikiater sekaligus neurology berkebangsaan Austria, Prof Leopold Werner von Ehrenfels melakukan penelitian terkait hal ini.  Ternyata bagian-bagian wajib wudhu memiliki jutaan sel saraf yang akan bereaksi ketika terkena air. Keselarasan air dengan wudhu dan titik-titik syaraf membuat kondisi tubuh senantiasa akan sehat. 

Bisa dibayangkan bagaimana efeknya jika air ini selalu membasuh bagian wajah. Air wudhu memiliki pancaran keistimewaan yang tak dapat dikalahkan oleh kecanggihan kosmetik. Wajah orang yang berwudhu lebih berseri dan memiliki aura yang lebih positif. Inilah yang akan memancarkan kecantikan alami seorang wanita. 

Hal ini juga dijelaskan oleh Nabi Muhammad yang  menyatakan bahwa  wajah orang yang berwudhu itu akan senantiasa bercahaya.  Secara medis hal ini diperkuat dengan penemuan Mokhtar Salem dalam bukunya Prayers a Sport for the Body and Soul. Ia  menjelaskan, wudhu bisa mencegah kanker kulit. 

Jenis kanker ini lebih banyak disebabkan oleh bahan-bahan kimia yang setiap hari menempel dan terserap oleh kulit. Kemudian, apabila dibersihkan dengan air (terutama saat wudhu), bahan kimia itu akan larut. Selain itu, jelasnya, wudhu juga menyebabkan seseorang menjadi tampak lebih muda dan bercahaya.

Namun demikian untuk mendapatkan hasil yang maksimal, wudhu juga harus dilakukan dengan benar. Secara agama, diterima atau tidaknya shalat juga dilihat dari kesempurnaan wudhu. Demikian halnya dengan kajian kesehatan. Dimana tubuh tidak akan mendapatkan dampak dari wudhu jika kewajiban ini tidak dilaksanankan dengan sempurna.

Ibadah wudhu tampaknya sepele dan mudah dilakukan. Karena itu, banyak umat Islam yang memandangnya biasa-biasa saja. Padahal, bila wudhu dikerjakan tidak sempurna, shalatnya pun tidak akan diterima (HR Bukhari No 135 dan Muslim No 224-225).

Berikut khasiat wudhu yang dilaksanakan setiap sebelum shalat

- Bangun awal pagi untuk sholat subuh. Air wudhu yang mengenai muka akan mengencangkan kulit.
- Menunaikan sholat DZUHUR. Air wudu yang mengenai muka akan mencerahkan mata.
- Tidak melalaikan solat Ashar di waktu sore. Air wudhu yang mengenai muka akan membersihkan kotoran asap & DEBU.
- Tidak menunda untuk sholat maghrib. Air wudhu yang mengenai muka akan menghilangkan bau di hidung & mulut.
- Sholat Isya’. Air wudhu yang mengenai muka akan menceriakan wajah dari kemungkaran.
Insyaallah orang yang sering berwudhu aura wajahnya akan lebih terpancar dan berseri-seri. Tetapi janganlah berwudhu karena hanya mengejar niat ini. Baiknya, apa-apa yang Anda lakukan selalu arahkan untuk mencapai Ridha Allah SWT. Semoga informasi ini bermanfaat dan menambah pengetahuan baru bagi pembaca. Termimakasih sudah berkunjung.

Kamis, 03 Desember 2015

UPAYA PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA





Setiap warga negara berhak mendapat perlindungan HAM oleh negara. Hal ini berarti pemerintah selain mempersiapkan, menyediakan, dan meyusun perangkat hukum HAM, mendirikan kelembagaan HAM, juga harus berupaya memberikan perlindungan HAM kepada seluruh warga negara Indonesia di manapun berada. Seiring upaya pemerintah untuk melindungi warga negara terhadap pelanggaran HAM, masih banyak kita temukan kasus pelanggaran HAM. Banyak contoh kasus pelanggaran HAM yang justru dilakukan oleh oknum pegawai pemerintah. Misalnya, tentara yang tega memukuli warga yang melakukan protes terhadap kebijakan pemerintah. Bahkan ada seorang guru yang menghukum murid atau memukuli murid dengan keras. Ironis, bukan? 
       Kita sebagai warga negara harus menghargai upaya pemerintah dalam menegakkan HAM. Bentuk penghargaan itu adalah dengan melibatkan diri dalam upaya pemerintah tersebut. Kita harus berusaha untuk tidak melakukan pelanggaran HAM kepada siapapun serta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya pelanggaran HAM. 
       Peran masyarakat terhadap upaya penegakan HAM, misalnya muncul berbagai aktivis dan advokasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Para aktivis dapat mengontrol atau mengkritisi kebijakan pemerintah yang rawan terhadap pelanggaran HAM. Mereka juga dapat mendata kasuskasus pelanggaran HAM dan melakukan pembelaan atau pendampingan. LSM tersebut bisa menangani berbagai masalah, misalnya masalah kesehatan masyarakat, korupsi, demokrasi, pendidikan, kemiskinan, lingkungan, penegakan hukum. Kehadiran mereka dapat menjadi kekuatan penyeimbang sekaligus pengontrol langkah-langkah pemerintah dalam pelaksanaan HAM di Indonesia. 
       Penegakan HAM di negara kita tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan tindakan dari pemerintah. Peran serta lembaga independen dan masyarakat sangat diperlukan, bahkan keterlibatan masyarakat internasional sangat diperlukan dalam kasus-kasus tertentu.

Upaya Komnas HAM 
       Komnas HAM menentukan cara-cara pendekatan sebagai upaya penegakan hak asasi manusia. Cara-cara pendekatan yang dilakukan adalah melalui:
  • pendekatan struktural;
  • pendekatan nonstruktural; dan
  • pendekatan persuasif.
       Bentuk pendekatan struktural yang dilakukan Komnas HAM adalah mengadakan kerja sama dengan semua pihak agar pendekatan dan perlindungan hak asasi manusia terjamin. Untuk itu, Komnas HAM bekerja sama dengan beberapa instansi lainnya. Melalui cara-cara ini, pemantauan dan koordinasi terhadap berbagai aktivitas berbangsa, khususnya yang rentan terjadinya pelanggaran HAM dapat dilakukan secara intensif. 
       Pendekatan nonstruktural Komnas HAM dalam upaya penegakan HAM di Indonesia dilakukan dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat. Komnas HAM terbuka untuk menampung keluhan dan laporan masyarakat terhadap adanya pelanggaran hak asasi manusia. Berdasarkan laporan dan penyelidikannya, Komnas HAM akan berusaha mencari jalan keluar (solusi) yang tepat. 
     Dalam pendekatan persuasif, Komnas HAM berfungsi sebagai mediator dan fasilitator. Untuk itu, Komnas HAM melakukan berbagai usaha musyawarah untuk mufakat terhadap berbagai kasus yang terjadi. Dengan demikian, akan terhindar dari konfrontasi/pertikaian yang merusak (destruktif). 
       Dalam upaya penegakan HAM, setiap kasus pelanggaran HAM yang diadukan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM. Di antaranya, dilakukan dengan membentuk komisi atau unit tertentu yang bertugas menyelidiki kasus tersebut. Apabila terdapat bukti kuat telah terjadi pelanggaran HAM, kasus tersebut akan diteruskan ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, oleh Kejaksaan Agung akan diajukan ke pengadilan HAM untuk diperoses secara hukum. 
Partisipasi Masyarakat 
       Upaya penegakan hak asasi manusia ini akan memberikan hasil yang maksimal manakala didukung oleh semua pihak. Usaha yang dilakukan Komnas HAM tidak akan efektif apabila tidak ada dukungan dari masyarakat lainnya. Sebagai contoh, Komnas HAM telah bertekad untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka kotak pengaduan dari masyarakat. Tekad dan usaha ini tidak akan berhasil apabila masyarakat enggan atau memilih diam terhadap berbagai praktik pelanggaran HAM. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat untuk bersamasama mengupayakan penegakan HAM sangat dibutuhkan.
Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dapat diwujudkan melalui hal-hal berikut.
  • Menyampaikan laporan atau pengaduan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga berwenang lainnya.
  • Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam bentuk usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga terkait lainnya.
  • Masyarakat juga dapat bekerja sama dengan Komnas HAM untuk meneliti, memberi pendidikan, dan meyebarluaskan informasi mengenai HAM pada segenap lapisan masyarakat.
       Peran aktif masyarakat ini secara nyata pernah memberikan angin segar dalam upaya penegakan HAM di Indonesia. Dalam peristiwa 23 Mei 1997 di Banjarmasin yang menyebabkan 123 orang tewas terbakar atau kasus Xanana Gusmao (pemimpin gerilyawan Fretelin, presiden negara Timor Leste saat ini) misalnya, pemerintah akhirnya tidak menggunakan undang-undang tentang perbuatan yang mengancam kedaulatan negara kepada para pelaku. Pemerintah hanya menjeratnya dengan undangundang pidana biasa. Hal ini berkaitan erat dengan semakin kuatnya dorongan dalam masyarakat untuk membatasi penggunaan undang-undang subversif tersebut. Demikian pula, dalam pembentukan Komnas HAM sebagai lembaga perlindungan HAM di Indonesia. Lembaga ini lahir dari keinginan masyarakat untuk menegakkan hak-haknya dan meminimalkan intervensi negara dalam kehidupannya. 
       Pada masa reformasi saat ini, tekanan masyarakat untuk menegakkan HAM telah mendorong pemerintah mengusut sejumlah kasus yang dikategorikan sebagai kasus pelanggaran HAM. Di antaranya, pengadilan kasus Dili yang telah selesai dan pengadilan kasus Tanjung Priok. Coba sebutkan contoh peran masyarakat lainnya dalam penegakan HAM di Indonesia. 
Keterlibatan Masyarakat Internasional 
      Hal lain yang menarik dalam upaya penegakan HAM di Indonesia adalah keterlibatan masyarakat internasional. Hak asasi manusia sebagai nilai universal telah melunturkan batas antarnegara. Peristiwa pelanggaran HAM di suatu tempat dengan cepat akan menimbulkan reaksi dari berbagai belahan bumi. Hal ini dapat kita lihat dari berbagai kasus yang terjadi di Indonesia, seperti kasus Tanjung Priok dan Peristiwa Dili. Kasus-kasus ini telah mengundang reaksi dari masyarakat internasional. Bahkan sejumlah kalangan seperti IGGI mengancam akan menghentikan program bantuannya ke Indonesia jika pelanggaran HAM masih terjadi di Indonesia. Reaksi seperti ini memang cukup efektif untuk memengaruhi tindakan pemerintah dalam mengelola negara. Namun demikian, hal itu tidak serta merta membuat pelanggaran HAM di Indonesia dapat hilang atau terhapus. Tentu masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan bangsa Indonesia untuk bisa menegakkan hak asasi manusia sepenuhnya di negara Republik Indonesia ini. 
       Adakah kasus pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungan rumah tangga, lingkungan masyarakat, atau di sekolah kalian? Tentu kalian berharap kasus itu tidak terjadi. Akan tetapi, pada kenyataannya banyak peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungan terdekat kita. Kasus pelanggaran HAM masih akrab dengan kehidupan kita. Tindakan kekerasan terhadap anak atau perdagangan anak masih sering menghiasi berita-berita utama media massa. Kekerasan terhadap perempuan juga sering terjadi. Ironisnya, pelaku kekerasan adalah orang-orang terdekat, suami atau bahkan suaminya. pelanggaran HAM juga sering menimpa masyarakat yang lemah atau kelompok tertentu. Misalnya, kekerasan terhadap buruh yang melakukuan unjuk rasa, penggusuran pedagang kaki lima (PKL). Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Coba carilah contoh lain, tindakan yang bertentangan dengan kepribadian bangsa kita yang menginginkan “Kemanusiaan yang adil dan beradab”! 
Sekilas Tokoh Munir (Aktivis Pro-Demokrasi, Pejuang HAM) 
       “Ada kesan, pemerintah beranggapan masyarakat itu bisa dimanipulasi”. Sosok Munir mulai hadir ketika negeri ini diguncang oleh sejumlah kasus orang hilang pasca peristiwa 27 Juli 1996 dan Pemilu 1997. Munir tampil untuk membela hak-hak orang yang dihilangkan dengan paksa. Ia berani berkonfrontasi langsung dengan militer. 19 Maret 1998 menjadi tonggak sejarah berdirinya Badan Pekerja Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Dalam kegiatannya bersama Kontras, Munir menuntut pemerintah bertanggung jawab secara politis dalam pelanggaran HAM yang terjadi. Karena sepak terjangnya itu majalah Asia Week mencantumkannya sebagai salah seorang dari pemimpin politik muda Asia pada milenium baru. Munir juga mendapatkan Yap Thiam Hien Award dari Yayasan Pusat HAM dan penghargaan dari UNESCO karena dinilai berjasa memperjuangkan HAM di Indonesia. Kesimpulan dari Materi Hak Asasi Manusia
  1. Timbulnya hak asasi manusia karena adanya kesadaran manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya.
  2. Hak asasi adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Secara mendasar, hak asasi manusia meliputi hak untuk hidup, hak untuk merdeka dan hak untuk memiliki sesuatu.
  4. Puncak perkembangan sejarah hak asasi manusia, pada tanggal 10 Desember 1948 dengan lahirlah pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights.
  5. Instrumen hak asasi manusia di Indonesia, antara lain UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999; sedangkan lembaga perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, antara lain Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dan pengadilan HAM.
       Demikian pembahasan kita mengenai Upaya Perlindungan dan Penegakan HAM di Indonesia, semoga bermanfaat, jika ada kritik, saran, maupun pertanyaan silahkan berkomentar! Postingan selanjutnya akan dibahas mengenai Hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat.

TIPS UNTUK MEMBANTU KAMU DALAM MENGERJAKAN UJIAN

doa menghadapi ujian di sekolah


  • Datanglah dengan persiapan yang matang dan lebih awal: Bawalah semua alat tulis yang kamu butuhkan, seperti pensil, pulpen, kalkulator, kamus, jam (tangan), penghapus, tip ex, penggaris, dan lain-lainnya. Perlengkapan ini akan membantumu untuk tetap konsentrasi selama mengerjakan ujian.
  • Tenang dan percaya diri: Ingatkan dirimu bahwa kamu sudah siap sedia dan akan mengerjakan ujian dengan baik.
  • Bersantailah tapi waspada: Pilihlah kursi atau tempat yang nyaman untuk mengerjakan ujian. Pastikan kamu mendapatkan tempat yang cukup untuk mengerjakannya. Pertahankan posisi duduk tegak.
  • Preview soal-soal ujianmu dulu (bila ujian memiliki waktu tidak terbatas): Luangkan 10% dari keseluruhan waktu ujian untuk membaca soal-soal ujian secara mendalam, tandai kata-kata kunci dan putuskan berapa waktu yang diperlukan untuk menjawab masing-masing soal. Rencanakan untuk mengerjakan soal yang mudah dulu, baru soal yang tersulit. Ketika kamu membaca soal-soal, catat juga ide-ide yang muncul yang akan digunakan sebagai jawaban.
  • Jawab soal-soal ujian secara strategis: Ini penting! Mulai dengan menjawab pertanyaan mudah yang kamu ketahui, kemudian dengan soal-soal yang memiliki nilai tertinggi. Pertanyaan terakhir yang seharusnya kamu kerjakan adalah:
    • soal paling sulit
    • yang membutuhkan waktu lama untuk menulis jawabannya
    • memiliki nilai terkecil
  • Ketika mengerjakan soal-soal pilihan ganda, ketahuilah jawaban yang harus dipilih/ditebak: Mula-mulai, abaikan jawaban yang kamu tahu salah. Tebaklah selalu suatu pilihan jawaban ketika tidak ada hukuman pengurangan nilai, atau ketika tidak ada pilihan jawaban yang dapat kamu abaikan. Jangan menebak suatu pilihan jawaban ketika kamu tidak mengetahui secara pasti dan ketika hukuman pengurangan nilai digunakan. Karena pilihan pertama akan jawabanmu biasanya benar, jangan menggantinya kecuali bila kamu yakin akan koreksi yang kamu lakukan.
  • Ketika mengerjakan soal ujian esai, pikirkan dulu jawabannya sebelum menulis: Buat kerangka jawaban singkat untuk esai dengan mencatat dulu beberapa ide yang ingin kamu tulis. Kemudian nomori ide-ide tersebut untuk mengurutkan mana yang hendak kamu diskusikan dulu.
  • Ketika mengerjakan soal ujian esai, jawab langsung poin utamanya: Tulis kalimat pokokmu pada kalimat pertama. Gunakan paragraf pertama sebagai overview esaimu. Gunakan paragraf-paragraf selanjutnya untuk mendiskusikan poin-poin utama secara mendetil. Dukung poinmu dengan informasi spesifik, contoh, atau kutipan dari bacaan atau catatanmu.
  • Sisihkan 10% waktumu untuk memeriksa ulang jawabanmu: Periksa jawabanmu; hindari keinginan untuk segera meninggalkan kelas segera setelah kamu menjawab semua soal-soal ujian. Periksa lagi bahwa kamu telah menyelesaikan semua pertanyaan. Baca ulang jawabanmu untuk memeriksa ejaan, struktur bahasa dan tanda baca. Untuk jawaban matematika, periksa bila ada kecerobohan (misalnya salah meletakkan desimal). Bandingkan jawaban matematikamu yang sebenarnya dengan penghitungan ringkas.
  • Analisa hasil ujianmu: Setiap ujian dapat membantumu dalam mempersiapkan diri untuk ujian selanjutnya. Putuskan strategi mana yang sesuai denganmu. Tentukan strategi mana yang tidak berhasil dan ubahlah. Gunakan kertas ujian sebelumnya ketika belajar untuk ujian akhir.
SEMOGA BERHASIIILLL!!! :D

(sumber: studygs.net)


Rabu, 02 Desember 2015

KONSEP HAK ASASI MANUSIA


Perjuangan akan  kekokohan praktik penghormatan harkat dan martabat, Hak Asasi Manusia. Adalah sejarah dari perjalanan panjang. Perjuangan dari peperangan yang telah mengorbankan jutaan manusia. Ada peristiwa perang. Perang dunia pertama dan perang dunia kedua. Ada pembantain etnis, ras, seperti yang terjadi dalam regim Hitler. Ada pembantaian etnis di Ruanda (ICTR), ada pemusnahan secara paksa etnis di Yogoslavia (ICTY). Pemberontakan di Tiananmen. Pemusnahan etnis di Kamboja. Dan berbagai peristiwa kekejaman lainnya menjadikan Hak Asasi Manusia penting untuk dipositifkan sebagaimana usul David Hume, Austin dan Hart.
Hak Asasi Manusia sebagai hak yang lahir secara adikodrati (Hobbes, Rosseau, Kant, Vasak, Weissbrodt; Lih, Davidson, 1994: 30 – 63) mutlak untuk diberi kepastian dalam tatanan yang fundamental. Agar tidak menjadi impian, cita-cita dan angan-angan semata. Maka yang amat menonjol dalam konvensi (bisa dibaca: perjanjian/ agremeent) sebagai instrumen hukum  adalah pengakuan hak-hak politik. Bukan hak-hak ekonomi, hak sosial dan budaya. Kalau dilihat dalam realitasnya organ PBB memang dalam struktur organisasinya adalah pertarungan dua buah ideologi. Pertarungan antara liberalisme dan sosialisme. Dapat dikatakan pertarungan antara ICCPR yang terlegitimasi dalam organ Dewan Keamanan dan ICESCRyang diejawantahkan dalam organ Majelis Umum yang banyak dipegang atau diisi oleh negara berkembang untuk memperjuang hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Terlepas dari dua kepentingan tersebut, jelasnya hak-hak politik tetap menaruh harapan bagi perlakuan yang adil, fair,dan sama dari negara untuk menghargai hak kodrati yang melekat pada setiap individu sebagai hak dasar  yang sudah ada (Thomas Aquinas) sejak ia lahir.  Kalaupun ada peran negara untuk menghormati hak individu sebagai hak dasar adalah prinsip resiprositas (timbal balik/ reciprocity, lih, Cessie, 2005: 237) semata sebagai penyerahan kepercayaan dalam suatu kontrak sosial.
Dapat dikatakan, semua negara (195) di dunia tidak ada yang tidak mengakui Hak Asasi Manusia sebagai hak yang penting untuk dimasukkan dalam landasan konstitusionalnya. Apalagi negara yang mengutamakan prinsip negara hukum(rechtstaar/ rule of law) maka harus meletakkan jaminan dan perlindungan terhadap hukum dan Hak Asasi Manusia. karena jaminan dan pelayanan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu unsur negara hukum.
Hak Asasi Manusia adalah  seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menunjukan nilai normatifnya Hak Asasi Manusia sebagai hak yang fundamental. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 “semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan harus bertindak sesama manusia dalam semangat persaudaraan.”
Di Indonesia, pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Implementasi Hak Asasi Manusia secara tersirat sebenarnya sudah diakui dalam KUHAP. Menurut ketentuan Pasal 117 ayat 1, “keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun.” Artinya dengan adanya Pasal tersebut, pemeriksaan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan harus sesuai dan menghormati HAM.
Selain itu, pemuatan hak asasi dalam tugas kepolisian sebagai penyidik, juga ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.” Kemudian juga ditegaskan dalam Pasal 19 ayat 1 “bahwa Polisi harus senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum, dan mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan dan menjunjung tinggi HAM.”
Dalam kaitannya dengan wewenang Polisi dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna mendapatkan keterangan  yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, maka prinsip yang harus dipegang adalah berdasarkan Pasal 33 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan “bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakukan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
Mengenai arti dari penyiksaan itu sendiri kemudian ditegaskan dalam Pasal 1 butir 4 : “Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.”
Dalam proses peradilan pidana yang merupakan serangkaian rantai-rantai  (the series of chains). Polisi yang menempati posisi sebagai penjaga pintu (as agate of keeper)meminjam istilah Sunarto dalam Muladi, 2005: 142), tentunya juga harus memperhatikan hak-hak tersangka. Universal Declaration of Human Right diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1949). Deklarasi ini memuat 30 Pasal yang memuat berbagai hak asasi. Seperti hak untuk hidup, hak untuk istirahat, dan hak untuk mendapatkan hiburan.
Dalam konteks dengan kewenangan Polisi sebagai penyidik hak yang penting untuk diperhatikan adalah hak untuk hidup, yang meliputi hak untuk bebas dari eksekusi di luar pengadilan (extra judicial execution), dan penghilangan paksa(disapearences), hak untuk bebas dari penyiksaan dan penangkapan di luar wewenang (freedom from torture and arbitary arrest). Olehnya itu, penting untuk melihat bagaimana semestinya perlakuan tersangka yang relevan dalam DUHAM. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam DUHAM jika duraikan secara sistematis, sebagai berikut:
  1. Semua orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu (Pasal 3).
  2. Tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina (Pasal 5)
  3. Semua orang berhak atas atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada (Pasal 6).
  4. Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan deklarasi ini (Pasal 7)
  5. Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang sewenang-wenang (Pasal 9).
  6. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana, dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, dimana ia memperoleh semua jaminan untuk pembelaannya (Pasal 11 ayat 1 ).
International Convenant on Civil and Political Rigt (ICCPR) tampaknya  juga memberikan pengaturan hak hidup sebagai hak fundamental. Konvenan ini menjunjung tingi hak atas kebebasan dan keamanan pribadi serta memberi fondasi bagi perlindungan dalam penahanan. Dalam Pasal 9 ICCPR menegaskan:
  1. Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorangpun dapat ditangkap secara sewenang-wenang. Tidak seorangpun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.
  2. Setiap orang ditangkap wajib diberitahu pada saat penangkapannya dan harus segera mungkin diberitahu mengenai tuduhan yang dikenakan kepadanya.
  3. Setiap orang yang ditahan atau berdasarkan tuduhan pidana, wajib segera dihadapkan ke pejabat pengadilan atau pejabat  lain  yang diberi kewenangan oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan peradilan, dan berhak untuk diadili dalam jangka waktu yang wajar, atau dibebaskan. Bukan merupakan suatu ketentuan umum, bahwa orang yang menunggu diadili harus  ditahan, tetapi pembebasan dapat diberikan dengan  atas dasar jaminan untuk hadir pada waktu persidangan, pada setiap tahap pengadilan dan pada pelaksanaan putusan, apabila diputuskan demikian.
  4. Siapapun yang dirampas, kebebasannya dengan cara penangkapan, penahanan, berhak untuk disidangkan di depan pengadilan tanpa menunda-nunda dapat menentukan keabsahan penangkapannya dan memerintahkan pembebasannya apabila penahanan tidak sah menurut hukum.
Dalam memperkuat dan menjamin ketentuan untuk perlindungan HAM dalam  due process of law pada  sistem peradilan pidana. Terutama dalam tahap/ fase pra-ajudikasi. Dapat jiuga didasarkan pada konvensi anti penyiksaan yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Penyiksaan berdasarkan konvensi ini diartikan: “Sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari dari orang ketiga atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi apabila rasa sakit atau penderitaan itu ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan atau sepengetahuan pejabat publik. Hal ini tidak meliputi rasa sakit dan penderitaan yang semata-mata timbul melekat pada, atau diakibatkan oleh suatu sanksi hukum yang berlaku.”
Konsep dasar Hak Asasi Manusia adalah ketentuan yang pada mulanya hanya berada dalam perdebatan sebagai bagian hukum alam. Kemudian dipositifkan dalam suatu ketentuan normatif sebagai Ilmu Hukum Murni (Kelsen). Atau sebagai ilmu hukum positif/ normatif (Mewissen). Telah mempengaruhi sistem peradilan pidana mulai dari tingkat peyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Pengadilan yang mengadili terdakwa harus bersikap fair  dan tidak memihak (imparsialitas), beban pembuktian dibebankan bukan kepada terdakwa (defendant), melainkan kepada penyidk dan penuntun. Semua prinsip KUHAP tersebut adalah, bahagian dari implementasi konsep dasar HAM.

SUMBER: http://www.negarahukum.com/hukum/konsep-hak-asasi-manusia.html

Senin, 30 November 2015

ARTIKEL TENTANG DEMOKRASI


MENGENAL DEMOKRASI DI INDONESIA KHUSUSNYA DEMOKRASI TERPIMPIN..

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan) Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang dibentuk dari kata (demos) "rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. 
Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu. 
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.


Di indonesia pernah berlaku demokrasi terpimpin Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
dimulai sejal dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret pada tanggal 11 maret 1966. Demokrasi terpimpin di Indonesia dimaksudkan oleh Sukarno sebagai demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa, yang berbeda dengan system demokrasi liberal yang merupakan produk dari barat, tetapi pada pelaksanaannya, Demokrasi Terpimpin mengalami bentuk macam penyimpangan.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut diakibatkan oleh terpusatnya kekuatan politik pada Presiden Soekarmo. Era tahun 1959 sampai dengan 1966 merupakan era Soekarno, yaitu ketika keijakan-kebijakan Presiden Soekarno sangat mempengaruhi kondisi politik Indonesia
Dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno dimaksudkan untuk melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia agar sesuai dengan UUD 1945. Tetapi pada pelaksanaannya, pemerintah khususnya Presiden Soekarno banyak melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945 itu sendiri, di antaranya sebagai berikut :
A. Penyimpangan di Bidang Kebijakan Dalam Negeri
1. Mengumumkan ajaran Nasakom (Nasionalis, Agama, komunis)
2. Penetapan MPRS tentang jabatan Presiden Soekarno sebagai Presiden RI seumur hidup
3. Pembubaran DPR hasil pemilu 1, tahun 1955
B. Penyimpangan di Bidang Kebijakan Luar Negeri
1. Politik konfrontasi dengan pembagian dunia menjadi 2 bagian, yaitu Oldefo (Old Establishes Forces/Negara-negara kapitalis imperialis) dan Nefo (New Emerging Forces/Negara-negara progresif revolusioner)
2. Melaksanakan politik Mercu Suar (pembangunan proyek-proyek raksasa, komplek olahraga senayan, Jakarta by pass, Monumen Nasional, Jembatan Ampera)
3. Menyelenggarakan Ganefo (Games of the New Emerging Forces) yang sebagian besar pesertanya adalah Negara-negara komunis
4. Membentuk Poros Jakarta-Peking

SUMBER: http://valintnando.blogspot.co.id/2011/02/artikel-tentang-demokrasi.html