Jumat, 04 Desember 2015
DEMOKRASI YANG SESUAI DITERAPKAN DI INDONESIA
Demokrasi secara etimologi berasal dari kata demos yang berarti rakyat atau penduduk ,dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi dapat dikatakan pengertian umum dari demokrasi adalah keadaan Negara dimana system pemerintahanya, kedaulatan berada di tangan rakyat, dan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Demokrasi muncul karena adanya perasaan ketidakpuasan rakyat apabila pemerintahan dipegang oleh satu orang atau satu golongan tertentu. Seperti halnya pendapat dari Jhon Locke dalam bukunya Second Treatise Of Civil War (1690), ia menyatakan bahwa secara alamiah manusia memiliki kebebasan yang sempurna yang terwujud dalam hak-hak sosial. Untuk kepentingan tersebut maka diperlukan suatu kekuasaan guna menyelasikan masalah pelanggaran hak-hak individu. Kekuasaan tersebut adalah kekuasaan dalam membentuk undang-undang dan pelaksanaanya. Untuk itu kekuasaan perlu dipisahkan, seperti pendapat Montesquieu yang memisahkan kekuasaan menjadi tiga bagian yanitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif.
Demokrasi yang dilaksanakan di berbagai Negara berbeda pelaksanaanya antara Negara satu dan yang lainya, tergantung bagaimana Negara tersebut memberikan keleluasaan hak dan kewajiban kepada rakyatnya dalam hal pemerintahan. Sebagian Negara memberikan begitu banyak kebebasan kepada rakyatnya sebagai perwujudan atas pelaksanaan hak asasi manusia, tapi pandangan ini justru banyak menimbulkan ketidakstabilan kondisi sosial dan keamanan di Negara tersebut atas nama kemanusiaan. Di lain sisi ada pula Negara yang memberikan kontrol terhadap rakyatnya dengan dalih bahwa kekuasaan di tangan satu partai yang menyuarakan kesejahteraan rakyat dan persamaan kelas. Akan tetapi partai itu sendiri pada dasarnya bukan membela kepentingan rakyat, tetapi untuk melanggengkan kekuasaan pemerintah di bawah partai itu sendiri.
Dari pengertian demokrasi serta dua perspektif bentuk pelaksanaan demokrasi tersebut di atas maka muncul pertanyaan, bentuk demokrasi seperti apakah yang pantas dan sesuai diterapkan di Negara Indonesia? Apakah paham demokrasi merupakan sesuatu yang harus diterapkan di Indonesia? Serta bagaimana hubunganya dengan pluralisme dan kemajemukan suku bangsa, ras, dan agama yang ada di Indonesia?
Seperti kita ketahui Negara Indonesia adalah Negara yang kaya akan khazanah budaya, suku bangsa, ras agama serta kepercayaan. Dan kemajemukan bangsa ini pasti memiliki imbas terhadap tata pemerintahan serta pelaksanaan politik di Indonesia. Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa memiliki andil besar dalam rangka membentuk karakter bangsa Indonesia yang sebenarnya. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, dan secara mutlak dijadikan nilai utama dalam melaksanakan kehidupan bernegara.
Apakah kaitanya antara pluralisme dengan demokrasi? Demokrasi memang sangat diagung-agungkan oleh sebagian rakyat Indonesia sebagai system pemerintahan yang terbaik, yang paling manusiawi dan yang paling pantas untuk diterapkan. Tetapi model demokrasi apakah yang diinginkan untuk hadir di Negara ini?
Indonesia setidaknya telah melalui empat masa demokrasi dengan berbagai versi. Pertama adalah demokrasi liberal di masa kemerdekaan. Kedua adalah demokrasi terpimpin, ketika Presiden Soekarno membubarkan konstituante dan mendeklarasikan demokrasi terpimpin. Ketiga adalah demokrasi pancasila yang dimulai sejak pemerintahan Presiden Soeharto. Keempat adalah demokrasi yang saat ini masih dalam masa transisi.
Dari keempat versi diatas demokrasi model manakah yang paling baik untuk diterapkan di Indonesia ? Sebetulnya masing-masing model demokrasi tersebut di atas memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Tapi demokrasi Pancasilalah yang paling layak diterapkan di Negara ini, karena di dalam demokrasi Pancsila mengandung unsur- unsur yang terdapat pada demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin.
Jika kita lihat dalam fakta yang sesungguhnya, semenjak jatuhnya rezim orde baru pada tahun 1998, semua pemimpin Indonesia pasca orde baru berusaha untuk menterjemahkan arti demokrasi yang sesungguhya . Mereka berusaha untuk menciptakan sebuh pemahaman akan demokrasi yang dapat berpengaruh terhadap kesejahteraan rakyat, yang dapat membawa rakyat Indonesia menuju kebebasan. Tapi pada kenyataanya demokrasi itu sendiri lebih banyak diartikan sebagai kebebasan untuk berperilaku tanpa batasan. Kita bebas berbicara, berpendapat dan berekspresi baik dalam bidang seni, sastra dan yang lainya. Bahkan yang lebih ekstrim lagi kita dibebaskan untuk bertindak anarki utuk memberi kritikan akan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah, ataupun untuk mengekspresikan ketidakpuasan kita akan fenomena yang terjadi di masyarakat.
Lalu bagaimanakah sebenarnya demkrasi yang baik itu ? Jika dapat saya katakana secara singkat demokrasi yang baik adalah demokrasi yang mengedepankan toleransi yang antisipatif. Kita boleh menganggap segala sesuatu boleh untuk dilakukan atas nama hak asasi manusi, tetapi di dalam pelaksanaanya jangan sampai kita melupakan aturan yang telah tesusun dalam undang-undanng. Beberapa ciri demokrasi yang baik dan pantas diterapkan di Indonesia meliputi:
1. Demokrasi adalah paham akan kebebasan. Tetapi dalam pelaksanaan demokrasi harus tetap mengacu pada undang-undang. Jangan sampai kita mengagungkan demokrasi tetapi di satu sisi kita melanggar hak orang lain.
2. Negara kita yang terdiri dari beragam budaya, suku bangsa, dan agama sangat memungkinkan munculnya rasa sentimen bahkan perpecahan. Demokrasi yang dilaksanakan harus mengacu pada kesamaan hak dan kewajiban sebagai warga negara, jangan sampai memihak atau merugikan salah satunya. Begitu pula rasa toleransi, toleransi juga harus diikuti dengan nilai apa yang menjadi pedoman hidup dalam masyarakat.
3. Demokrasi harus mengusung asas kerakyatan. Aspirasi rakyat harus diutanakan dalam setiap pengambilan keputusan. Pemerintah dalam menetapkan kebijakan publik harus aspiratif, sesuai dengan kebutuhan dan keinginan rakyat. Bukan pada kepentingan pemerintah semata.
4. Demokrasi pada dasarnya adalah pemenuhan hak asasi manusia. Untuk itu setiap warga Negara dibebaskan untuk berbicara, berkumpul dan berserikat. Akan tetapi hal-hal yang berkatan dengan aspirasi rakyat ini jangan sampai menimbulkan anarkisme.
5. Demokrasi harus berorientasi kepada nilai-nilai Pancasila. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia bukanlah demokrasi ala barat yang mengedepankan kebebasan individu dalam segala hal. Pancasila merupakan hukum tertinggi di Negara ini yang menjadi pedoman hidup segenap warga Negara Indonesia. Jadi pelaksanaan demokrasi harus sesuai dengan Pancasila, yang akan memberikan batasan akan apa yang seharusnya dan tidak seharusnya dilakukan oleh warga Negara Indonesia dalam kehidupan bernegara.
sumber: http://adiwahyuwicaksono.blogspot.co.id/2011/06/gaya-demokrasi-indonesia.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar